Komisi A dan DPMPD Bojonegoro, Bahas Mekanisme dan Dampak Pemilihan PAW Kades

  • Bagikan

Bojonegoro – Komisi A dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Menggelar Rapat Kerja PAW – Pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Tahun 2025, dan Antisipasi Dampak Kerawanan Pra maupun Pasca Pilkades serta Mekanisme Musyawarah atau Pemilihan, bertempat di Ruang Komisi A Lt 3 Jln Veteran Gedung DPRD Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (20/08/2025).

Machmuddin, Kepala DPMPD, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tetap berjalan sesuai jadwal meskipun masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, “Kami tetap bersurat ke provinsi, tapi proses PAW tetap berjalan. Prinsipnya, legal formal tetap kami pegang, dan semua tahapan akan dikawal oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan potensi gugatan,” tegasnya.

Selain itu ia mengungkapkan, dalam proses PAW ini ada dua cara yaitu dengan musyawarah mufakat dan pemilihan langsung yang diwakili kepala keluarga.

Dari 21 Desa tambahnya, yang bisa menyelenggarakan hanya 19 desa. Karena, 2 Desa yaitu Desa Wotan, Kecamatan Sumberjo dan Desa Kuncen Kecamatan padangan belum ingkrah masalah hukumnya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menyoroti soal teknis pemilihan tokoh masyarakat yang dilibatkan dalam PAW. Pria asli Kepohbaru itu menekankan perlunya kejelasan pedoman agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun klaim sepihak. Ia mencontohkan sebuah desa yang berpenduduk lebih dari 5ribu. “Misalnya di desa besar seperti Sukorejo yang penduduknya 6.000 jiwa tentu berbeda dengan desa kecil berpenduduk 2.000. Siapa yang layak diundang sebagai tokoh. Apakah imam masjid, takmir, atau tokoh RT. Ini perlu kejelasan agar tidak muncul konflik,” tanya Choirul Anam, kepada peserta sidang.

Disisi lain, Mustakim, mengusulkan perlunya kajian mendalam tentang peta kerawanan sosial di tiap desa yang menggelar PAW. Hal ini dianggap penting agar Pemkab memiliki strategi antisipasi sejak dini. Menurut pria yang menjabat sekertaris Komisi A itu mengjngkap ada enam desa yang berpotensi rawan konflik. “Ada enam desa yang menurut kami rawan konflik. Maka perlu ada peta kerawanan yang spesifik, termasuk soal siapa yang disebut tokoh masyarakat,” ungkapnya.

“Apakah cukup lewat surat edaran, atau harus diatur lewat regulasi resmi,” imbuh Mustakim

Masih Machmuddin, pihaknya menjelaskan bahwa ada 6 desa yang melakukan pemilihan kepala desa dengan cara musyawarah mufakat yaitu:
1.Desa kapas Kecamatan kapas.
2.Desa Sugiwaras Kecamatan Sugiwaras
3.Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro
4.Desa jumok Kecamatan Ngraho
5.Desa Bulaklo Kecamatan Balen
6.Desa Dengok Kecamatan Padangan. Desa-desa ini dikarenakan masa jabatan kurang dari 2 tahun.

Sedangkan yang melaksanakan PAW dengan cara dipilih diwakili kepala keluarga ada 13 desa yaitu :
1.Desa Bungur Kecamatan Kanor.
2.Desa Kalicilik Kecamatan Sukosewu.
3 Desa Deling Kecamatan Sekar
4 Desa punggur Kecamatan Purwosari.
5.Desa Lebaksari Kecamatan Baureno
6.Desa Sumbangtimun Kecamatan Trucuk.
7.Desa Purworejo Kecamatan padangan
8.Desa Miyono Kecamatan sekar.
9.Desa Jawik Kecamatan Tambakrejo
10.Desa Setren Kecamatan Ngasem
11.Desa Mojorejo Kecamatan Kedungadem
12.Desa Bandungsawit Kecamatan Gayam.
13.Desa Tebon Kecamatan Padangan.b“Masa jabatan untuk di 13 Desa ini masih diatas 2 tahun,” Jelas Machmudin.

Sementara, Sudiyono secara tegas, mengingatkan kepada pihak Pemkab agar proses PAW tidak hanya formalitas semata. Ia menekankan perlunya menjaga transparansi dan memberi ruang lebih dari satu calon, agar tidak muncul aklamasi yang terkesan dipaksakan, “Musyawarah mufakat itu baik, tapi jangan sampai jadi jalan pintas untuk melahirkan calon tunggal,” tegasnya mengingatkan.

“Kita harus mengedepankan asas demokrasi dan tetap berpegang pada aturan,” pesan Sudiyono.

Dari pembahasan rapat tersebut, tercatat ada beberapa Desa yang masuk radar pengawasan ketat, di antaranya:
1. Desa Sukorejo Kecamatan Kota
2. Desa Bungur Kecamatan Kanor
3. Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras
4. Desa Kapas Kecamatan Kapas
5. Desa Dengok di Kecamatan Padangan
6. Bulaklo Kecamatan Balen

Sekedar informasi, Pemkab bersama DPRD Bojonegoro sepakat melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga TNI untuk mengawal proses PAW di lapangan. Rapat kerja ini menunjukkan keseriusan DPRD dan Pemkab Bojonegoro dalam memastikan PAW Pilkades 2025 berjalan demokratis, aman, dan transparan. (Red/Dik).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan