Namun penjelasan itu memicu sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD. Sukur Priyanto mengingatkan adanya anggaran ganti rugi sebesar 6 miliar lebih yang dialokasikan pada 2023. Yangmana anggaran tersebut dipergunakan untuk ganti rugi trotoar di Jalan Pemuda.
“Saya tanya, dana sebesar itu dipakai untuk apa? Kenapa bisa dicairkan di Mojokampung, bukan di Ngrowo? Kalau warga merasa dirugikan, pemerintah daerah harus hadir memberi kepastian,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan dari Sukur Prianto, perwakilan Dinas PU Bina Marga menjawab bahwa, dana tersebut tidak digunakan untuk Ngrowo dan dikembalikan ke kas daerah. Namun Sukur kembali menekankan agar pemerintah jangan plin-plan.
“Kalau hasil pengukuran berubah-ubah, masyarakat pasti menganggap DPRD plin-plan,” tegasnya.
Kritik lebih tajam datang dari Amin Tohari. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses ganti rugi. Yangmana kelurahan sebelah mendapat ganti rugi tapi tida dengan Ngerowo. Dirinya mrncurigai adanya permainan.
“Anggaran 6 miliar itu jelas ada, tapi kok malah dikembalikan? Atas nama wakil rakyat, saya tidak mau rakyat didzolimi,” tegasnya dengan nada tinggi.
Disisi lain pimpinan rapat Mitroatin menegaskan langkah DPRD yang akan turun lapangan untuk melakukan pengecekan dan membuat acara resmi.
“Persoalan ini harus dituntaskan secara transparan, agar tidak ada warga yang dirugikan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, bersama sejumlah anggota dewan di antaranya Sukur Priyanto, Anis Mustofa, Sudjono, Hendrik, Wahid Absori, dan Amin Tohari. Hadir pula Camat Kota Mukisin, Lurah Ngrowo, perwakilan BPN, Dinas Cipta Karya, serta perwakilan warga terdampak. (Red/Dk).