Dan menurut Kajari, adapun Modus korupsi yang dilakukan oleh IM adalah dengan membelanjakan atau membeli material bahan pembangunan sendiri dan membayar upah tukang sendiri tanpa melibatkan panitia pembangunan.
Mantan Kades Sitiaji, saat ini dilakukan penahanan dan sititipkan di Rumah Tahanan Lapas Bojonegoro. Akibat perbuatan mantan Kades Sitiaji itu, lanjut Sutikno, keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp. 644.837.000-.
IM dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pida korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Red/Dik/Y1)