Anis menambahkan, SPSI RTMM Bojonegoro menuntut agar seluruh buruh rokok—baik yang terlibat langsung maupun tidak dalam proses produksi—mendapatkan haknya. Ia menyoroti kejadian tahun 2024, di mana distribusi bantuan dinilai tidak merata.
“Harapan kami, DBHCHT 2025 bisa sesuai hasil rapat di Dinas Sosial pada Februari lalu, yaitu semua buruh mendapatkan bantuan, karena dampaknya dirasakan oleh semua, tidak hanya yang bekerja langsung membuat rokok,” pungkasnya. (Red/NewsB).