Selain itu, Andik juga menjelaskan bahwa upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan, Dishub Bojonegoro dengan Kapolres Bojonegoro telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait lainnya sehubungan dengan penyekatan jalan yang akan dilakukan pada tanggal 6 – 17 Mei di 3 titik perbatasan, diantaranya;
1. Pos Padangan, untuk perbatasan Bojonegoro – Cepu,
2. Pos Margomulyo, untuk perbatasan Bojonegoro – Ngawi dan,
3. Pos Gondang, untuk perbatasan Bojonegoro – Nganjuk,
Andik menambahkan selain penyekatan jalan, berdasar Surat Edaran Satgas Covid 19, seluruh angkutan umum juga akan dilarang beroperasi termasuk di Bojonegoro mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei.(Red/Kom/Dik)