LS-VINUS Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Petugas Ad Hoc

Lebih lanjut Deni mengungkapkan, dalam setiap proses rekrutmen wajib disampaikan hasilnya ke publik sebagai bentuk transparansi Bawaslu Kabupaten dan Kota. Penyampaian hasil proses seleksi bisa dilakukan melalui media sosial resmi serta press rilis yang disebarkan ke media masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi melakukan supervisi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk melakukan pencegahan preventif terjadinya dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan, “ungkap Deni.

Masih menurut Deni, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap dugaan jual beli jabatan Ad Hoc. Klarifikasi dilakukan untuk meredam dampak dugaan di kalangan masyarakat dan membuktikan bahwa Bawaslu sudah melakukan proses rekrutmen sesuai Prosedur.

Deni menekankan, seluruh Calon Panitia Pengawas Kecamatan harus menjaga netralitas dan integritas. Calon Panwascam dilarang memiliki afiliasi ke partai politik atau calon-calon peserta pemilu 2024.

  Razia di Traffic light, Satpol PP Lakukan Pembinaan Manusia Silver

Deni menambahkan, Untuk mendukung hal tersebut, LS-VINUS Se-Indonesia akan terus memantau proses rekrutmen serta melaporkan temuan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Panwascam.

Report ; Mulyono

Tinggalkan Balasan