Sementara itu kepala dinas PU Cipta Karya kabupaten Bojonegoro Satito saat di konfirmasi awak media via WhatsApp terkait surat Audensi Satito enggan menjawab
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang bertujuan untuk menjamin hak setiap orang memperoleh informasi, mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. UU ini mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan, kecuali untuk informasi tertentu yang bersifat rahasia.
Tujuan Utama UU KIP Menjamin Hak Informasi : Memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Mewujudkan Negara Transparan: Mendorong penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel.
Meningkatkan Partisipasi Publik: Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan.
Mengoptimalkan Pengawasan: Memungkinkan publik untuk mengawasi kinerja badan publik dan negara.
“Masih banyak temuan anggaran APBD tahun 2025 yang kami temukan ada kejanggalan jika nanti ada temuan indikasi tindak pidana korupsi, maka kami (PIPRB) siap melaporkan ke APH dan BPK,” tegas manan menambahkan. (Guh/Red)