Mantan Pj Kades Hilihoru Ditahan Kejaksaan Negeri Nisel, Diduga Selewengkan Dana Desa

Nias Selatan | MMCNews.Id ,– Penggunaan Dana Desa Yang hampir satu Miliyar setiap Tahunnya seharusnya digunakan untuk membangun dan mensejahterakan Masyarakat Desa, Hal ini berbalik justru diduga digunakan oleh Kepala Desa dan Kroninya untuk kepentingan memperkaya diri.Kenapa tidak,terbukti maraknya laporan-laporan masyarakat desa dan LSM atas dugaan penyelewengan DD tersebut diberbagai daerah kepada instansi dan aparat penegak hukum, khususnya wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Salah satu laporan masyarakat tersebut adalah penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019, oleh oknum mantan PJ. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, berinisial YH (P) 41 th, kini ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

  Khuswatun Khasanah, Sebagai Abdi Negara Ketika Negara Membutuhkan " SAYA SIAP "

Hal ini dibenarkan Kajari Nias Selatan, Rindang Onasis, SH diruang kerjanya ” Ya,Pj.Kades Hilihoru telah ditahan, dan sekarang sudah di kirim di Lapas kelas III Teluk Dalam.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print-01/L.2.30/Ft.2/07/2021, oknum mantan Pj. Kepala Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berinisial YH (pr 41 tahun) sudah dilakukan penahan pada hari Kamis (15/07/2021),” ujar Onasis.

Dalam kasus tersebut diduga adanya pekerjaan fiktif, tersangka YH juga melakukan transfer uang dari rekening desa ke rekening pribadi sebesar Rp.232 juta, tanpa penjelasan penggunaan uang tersebut, dengan total kerugian Negara sebesar Rp 452.000.000.

Tinggalkan Balasan