Mantan Pj Kades Hilihoru Ditahan Kejaksaan Negeri Nisel, Diduga Selewengkan Dana Desa

Ia menambahkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap oknum mantan Pj. Kepala Desa tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga, namun tidak ada niat baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subs Pasal 2 Jo pasal 18 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini diketahui sebelumnya ,ada beberapa oknum yang disebut -sebut namanya oleh mantan Pj.Kades (YH) saat di mintai keterangan oleh pihak penyidik, hal ini disampaikan oleh tersangka kepada wartawan media ini sebelum dia di tahan,,Ia-nya (YH) menyampaikan bahwa kami sudah dipertemukan di ruang kejaksaan untuk mempertanyakan keterlibatan beberapa oknum tersebut,Termasuk Pihak Kantor Camat dan stafnya serta Bendahara dan anggota BPD Desa Hilihoru Kecamatan Amandraya.
(Red/Abdul)

  Khuswatun Khasanah, Sebagai Abdi Negara Ketika Negara Membutuhkan " SAYA SIAP "

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan