Surabaya-Madura ]MMCNEWS.ID ,- Sesuai Surat edaran Satgas COVID 2021 No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Melaksanakan penyekatan di beberapa titik wilayah dengan mendirikan pos pantau diantaranya Pos Suramadu.
Pos pantau bertujuan untuk monitoring pengguna jalan yang melewati jalur tersebut , khususnya dari Surabaya ke Madura dan dari Madura menuju Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum saat dihubungi membenarkan , adanya pelaksanaan penyekatan , jelang mudik lebaran Idul Fitri 1442 H dan setelahnya.
Disebutkan , penyekatan larangan mudik itu diperketat dan diperluas dari 22 April hingga 24 Mei , hal itu tertuang di Adendum yang mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021).
Lebih lanjut Kapolres menuturkan , untuk mekanisme penyekatan, karena dari awal pemerintah sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang pulang mudik sebelum tanggal 5 Mei 2021, bagi masyarakat yang mudik harus memiliki surat Rapid ataupun surat Negatif Covid dan (SIKM) Surat Ijin Keluar Masuk.
“bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi yang tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan, akan di putar balik, baik kendaraan yang dari arah Surabaya menuju Madura maupun sebaliknya.”ucap Ganis Rabu (28/04/2021).