Oknum LSM di Bojonegoro Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

“Pada saat itu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap amplop cokelat yang diserahkan oleh kepala desa kepada S, dan setelah dilakukan pemeriksaan amplop cokelat tersebut berisi uang tunai sebesar Rp10.000.000,- yang diduga merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana Pemerasan tersebut,” terang Iptu Supriyanto di kutip dari Suarabojonegoro.com

Kemudian Sat Reskrim Polres Bojonegoro membawa terlapor, korban dan saksi berikut barang bukti ke Kantor Satreskrim Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa, Adapun dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal pasal 368 KUHP dan atau 369 KUHP Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.

Sebelumnya, aparat penyidik Polres Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang Oknum LSM ini mulai siang kemarin hingga pagi hari ini, dan juga telah dilakukan gelar perkara di Ruang Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan