Bagi pengendara roda 2,roda 4, maupun lebih dalam berkendara wajib melengkapi surat surat kendaraan, penggunaan helm standar, penggunaan sabuk pengalaman serta mematuhi rambu rambu lalu lintas dan salin memperhatikan dengan pengedara lainnya.
Di lain tempat, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Rizal Nugra Wijaya dengan adanya himbauan tersebut diharapkan masyarakat lebih patuh melengkapi kelengkapan surat surat dalam berkendara berkendara dan patuh dalam protokol kesehatan karena wabah pandemi ini saat ini belum dinyatakan berakhir sehingga bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Jangan dijadikan acuan bahwa Bojonegoro sudah level 1. Tetapi kita belum tahu wabah ini sudah hilang atau belum, setidaknya setiap keluar rumah tetap menggunakan masker guna mengantisipasi penyebaran virus,” pungkas Rizal Nugra Wijaya kepada wartawan ini. (waf/hum)