Pelaksanaan Focus Group Discusion (FGD) antara PLN UIP JBTB dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur Bentuk Sinergi Dalam Penyelesaian Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Img 20240131 Wa0007

Sambutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA di FGD PLN UIP JBTB – Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur. (foto: Doc istimewa) 

Surabaya || Mmcnews – 25 Januari 2024. PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka proses pembebasan lahan proyek untuk pembangunan infrastuktur ketenagalistrikan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur. PLN UIP JBTB mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat The Westin Surabaya dengan mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur beserta beberapa Kepala Kejaksaan Negeri yang wilayahnya merupakan area yang akan dilalui Transmisi SUTT dan SUTET yang menjadi tanggung jawab PLN UIP JBTB.

  PLN Raih Dua Penghargaan Internasional dalam Ajang ESG Business Awards 2024 di Singapura

Adapun materi pembahasan FGD terkait pelaksanaan pendampingan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah kerja UIP JBTB yang termasuk Proyek Strategis Nasional.

Dalam Kegiatan FGD tersebut, dari pihak PLN UIP JBTB yang hadir adalah General Manager didampingi Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi, Manager Unit Pelaksana Proyek JBTB 1 Yogyakarta, Manager Unit Pelaksana Proyek JBTB 2 Surabaya, Manager Unit Pelaksana Proyek JBTB 3 Malang dan Manager Unit Pelaksana Proyek JBTB 4 Bali .

Sedangkan dari Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur yang hadir adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, didampingi Asdatun, para Kasi di Bidang Datun, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Malang, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.

  Berdampak Signifikan, Program CSR PLN Borong Penghargaan di Asian Impact Awards 2024

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA menyampaikan bahwa sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung R.I bahwa penegakkan hukum tidak lagi menitikberatkan seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu kegiatan yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif meminimalisir risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

“Untuk itu diharapkan melalui kegiatan pendampingan hukum oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat meminimalisir potensi timbulnya kerugian keuangan negara, serta guna memastikan terwujudnya iklim perusahaan yang selaras dengan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntanbilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran,” terang Mia.

Tinggalkan Balasan