Mendapat laporan dari pihak perhutani tetang adanya kasus penebangan kayu tersebut Kapolsek Lodoyo Timur AKP Tamin Anwar S.ag.,M.H, beserta anggota melakukan pengecekan ke lokasi kejadian TKP, untuk melakukan penyidikan
Pada hari sabtu tanggal 17 April 2021 sekira jam 12.00 Wib petugas Polsek Lodoyo Timur bersama-sama dengan ASPER, KRPH dan Polmob melakukan penyelidikan pencurian kayu sono bekel (kembang) di petak 79E kelas hutan HAS RPH Rampalombo masuk Desa Bacem Kec. Sutojayan Kab. Blitar BKPH Lodoyo Timur KPH Blitar.
Setelah melakukan penyelidikan Anggota Polsek Lodoyo Timur berhasil mendapatkan informasi bahwa barang bukti 11 (sebelas) batang kayu sono bekel (kembang) berbagai ukuran berada di Lingkungan Blimbing Kelurahan Sutojayan Kec. Sutojayan kab. Blitar. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa kayu tersebut milik perhutani yang hilang ditebang oleh pelaku yang berinisial WS kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka PN (pembeli kayu sono bekel) tersebut, selanjutnya berdasarkan pengakuan pelaku yang berinisial PN, bahwa kayu tersebut dibeli dari pelaku yang berinisial WS dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial WS, Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lodoyo Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan Barang Bukti.
1.(Satu) buah gergaji manual
11 (sebelas) batang kayu sono bekel kembang.(Ratri/Dian)
Sumber : Humas Res Blitar
Editor : Didik Sap