Jakarta | MMCNews.Id ,- Sebelumnya PPKM Level 4 yang diperpanjang dari lamuutan PPKM darurat tanggal 26 Juli yang berakhir hari ini, kini pemerintah melalui Presiden Joko Widodo kembali melanjutkan PPKM Level 4 mulai tanggal 03 agustus sampai 09 agustus 2021 dengan peraturan yang hampir sama aturan maupun ketentuan di sesuaikan masing-masing Daerah.
Jokowi dalam pernyataanya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para tenaga kesehatan dan dokter perawat yang berada di Garda terdepan dalam menyelamatkan jiwa manusia akibat covid 19.
“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukunganya.”katanya dilansir dari kanal youtube kepresidenan.Senin malm (02/08/2021).
Dalam hal ini sambungnya, masyarakat dan pemerintah adalah sama , yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat covid 19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran covid 19.
Mantan Walikota Solo ini juga menyebutkan , di hari-hari terakhir kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama Dalam durasi yang panjang kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian
“Dalam situasi apapun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.”imbaunya.
Jokowi menambahkan, Kebijakan kita dalam penanganan pada covid 19 ini akan bertumpu kepada tiga pilar utama yang pertama kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi yang kedua penerapan 3 m yang masif di seluruh komponen masyarakat yang ketiga kegiatan testing tracing isolasi dan treatment secara masif termasuk menjaga bor penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat obatan dan pasokan oksigen.