Pemkab Bojonegoro Imbau Warga Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi untuk Keamanan

Fb Img 1702008909464

Vikri melanjutkan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman.

Data pribadi, lanjut dia, adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi atau dapat diiidentifikasi sendiri. Orang semakin pintar untuk menggunakan data pribadi untuk kejahatan. Misalnya terjerat pinjaman online padahal tidak pernah terlibat.

“Memang keterbukaan data penting, tapi hanya untuk integrasi sistem di mana data tertentu saja yang diperlukan. Misal data kependudukan namanya saja,” ujarnya.

Data pribadi yang harus dilindungi ialah nomor Kartu Keluarga, nomor KTP, tanggal bulan tahun lahir, keterangan kecacatan fisik dan atau mental, NIK ibu dan ayah kandung, serta beberapa isi catatan peristiwa penting.

“Di handphone alamat IP ini bisa di tracking. Alamat IP ini sama dengan data pribadi. Jadi penting untuk menjaga alamat IP,” tegasnya. [cs/nn]

Tinggalkan Balasan