Bojonegoro – Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, Pemkab Bojonegoro menyosialisasikan program perlindungan sosial untuk guru PAUD formal dan non formal. Program perlindungan sosial ini melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Malowopati, Selasa (3/9/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah mewakili Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan bahwa ada tambahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yakni guru PAUD formal maupun non formal. Salah satu manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu ketika meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.
“Namun jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dalam rangkaian tugas, anaknya mendapat biaya pendidikan sampai perguruan tinggi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sekda Nurul Azizah juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi program tersebut. Program ini diharapkan bisa bermanfaat untuk semuanya.