Pengadilan Agama Sidoarjo Kabulkan Hak Asuh  pada Ibu FD

Reporter : Siswanto

SIDOARJO | MMCNWES – Sidang pada Oengadilan Agama Sidoarjo permohonan cerai talak dengan nomor perkara 1955/pdt.G/2024/P.A Sda,pada agenda putusan pada hari senin 11 november 2024, pemohon (Hp) dengan termohon (FD) telah di putuskan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Sidoarjo.

Melalui kuasa hukum Bambang Iswahyudi SH.M.H,juga ketua LBH PJ Nusantara, termohon sudah merasa lega atas kabar baik yang di terima setelah beberapa kali sidang,serta upaya mediasi yang di lakukan oleh termohon melalui kuasa hukumnya.
Dalam Salinan Putusan Nomor 1955/Pdt.G/2024i/PA.Sda ,mengabulkan eksepsi termohon (penggugat rekonvensi) sebagian dan menolak selebihnya.
Antara lain:
-Menetapkan anak yang bernama Samudra Alfarizky Putra Prabowo,laki laki kelahiran Sidoarjo 03 mei 2021 berada dalam asuhan penggugat rekonvensi yaitu saudara FD.dengan kewajiban memberi akses kepada saudara HP untuk bertemu dengan anaknya.
-menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar mut’ah sebesar 12 juta rupiah.
-menolak gugatan penggugat rekonvensi tentang nafkah iddah.

Tinggalkan Balasan