Mmcmews, Lahat- Sumsel : 12 Agustus 2025.


Setelah menyampaikan Surat SOMASI pada tanggal 07 Agustus 2025 ke PT. BUMA, Pemerintahan Desa Kedaton dan Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan terkait Lahan di dusun Lekung Daun yang di Lintasi Armada Dump Truk Pengangkut Material dan Penambangan Galian.Gol C (Sirtu) Dan Penambangan Oleh PT. Bukit Usaha Mandiri Abadi (BUMA) diduga tanpa IZIN kepada Pemilik M. agus.
Musyawarah yang di gelar dan di tuangkan dalam Berita Acara bertempat diKantor Perpustakaan Desa Kedaton kecamatan Pagar Gunung pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 yang dihadiri oleh Kades Desa Kedaton Yeni Heriyanti, M. Agus didampingi Kerabat sdr. Irpan Pemilik Lahan , Andri Perwakilan PT. BUMA, Suhardi Penjual Lahan/Tanah, Pairusi, Ipin, ( Warga), Andi Aziz, Erlan (Pemerintah Desa Kedaton)
Dari hasil musyawarah tersebut sdr. suhardi ( penjual Lahan/Tanah) mengakui dan membenarkan bahwa Tanah seluas 1 Ha berlokasi di dusun Lekung Daun Desa Kedaton tersebut telah dijual kepada Sdr. M. Agus diatas Dokumen yang Sah dan Lengkap pada Nomor.. 314/KD/PG/2013
Selain di adakan nya Musyawarah langsung dilakukan Pengukuran Batas Batas Tanah /Di lokasi an. Milik Sdr. M. Agus dan dinyatakan bahwa memang benar tanah/Lahan tersebut adalah kepemilikan ySdr. M. Agus yang SAH.
Dengan telah di lakukan nya Musyawarah dengan Pihak PT. BUMA, Suhardi, Penjual Tanah dan Pengukuran ulang yang di Fasilitasi Oleh Pemerintah Desa Kedaton serta Perangkat lain nya M
Agus Mengucapkan Terima Kasih atas telah terlaksana berjalan dengan baik Tertib dan Aman.
Ditambahkan Ipan selaku Kerabat menghimbau kepada Pihak PT. BUMA setelah adanya hasil Musyawarah si Kantor Desa Kedaton serta pengukuran ulang dilokasi agar tidak melakukan Aktifitas seperti melintas mengangkut Material galian Golong. C sebenelum adanya Izin dari saudara M. Agus dan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan Tindakan /Peringatan kepada PT. BUMA secara tertulis sesuai dengan keputusan Musyawarah bahwa Lahan di Lokasi Perlintasan Armada Dump Truk milik PT. BUMA Pengangkut Material untuk menghentikan tidak boleh Melintas sebelum ada kesepakatan dikarenakan Izin awal Penambangan mengunakan Lahan M. Agus Tegas nya
Pewarya.Mar















