1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
-Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2.Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
-Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3.Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
-Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
4.Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
-Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
-Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
5.Gangguan dan penyesatan proses peradilan
-Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
6.Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
-Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
7.Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
-Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
-Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
-Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
8.Penerbitan dan pencetakan
-Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.