Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI akan Menggugat Melalui MK

1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

-Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2.Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

-Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3.Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

-Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

4.Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

-Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

-Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

  Berdampak Positif, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Masyarakat

5.Gangguan dan penyesatan proses peradilan

-Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

6.Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

-Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

7.Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

-Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

-Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

-Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

8.Penerbitan dan pencetakan

-Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Tinggalkan Balasan