Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin Hadiri Rapat Paripurna

H. Ade Ginanjar, S.sos

Taufik Hidayat menjelaskan bahwa KUA-PPAS Provinsi Jabar TA 2024 merupakan bagian integral dari dokumen kebijakan anggaran yang harus dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses pembahasan telah dilakukan oleh DPRD Jawa Barat melalui Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi. Penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur dan DPRD Jawa Barat menjadi langkah selanjutnya untuk memberikan dasar hukum dalam pembahasan Raperda APBD 2024.

Setelah penandatanganan ini, DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar memiliki dasar hukum untuk mengawali pembahasan Raperda APBD 2024. Taufik Hidayat berharap agar Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada agenda kedua, DPRD Jawa Barat menyetujui Raperda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah setelah pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV. Pansus IV telah melaporkan hasil kerjanya, dan Raperda tersebut disetujui bersama DPRD Jawa Barat. Dalam rapat paripurna, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyampaikan sambutan dan pendapat akhirnya terkait kedua agenda tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan