Peringati Hari Buruh , Bupati ; Perusahaan Harus Bayar THR Kepada Buruh Sesuai Keputusan Kementerian

Bojonegoro ]MMCNEWS.ID , – Pada momen peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei, Bupati Bojonegoro Anna Muawannah mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan berlaku.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kalau tidak dibayar, ada denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja,” tegas Bupati Anna dalam acara Sarasehan dan Pembinaan dalam Rangka Memperingati Hari Buruh di Pendopo Malowopati Jalan Mas Tumapel Nomor 1, Jumat (30/4/2021).

Peringatan Hari Buruh Internasional juga dihadiri oleh Kepala Kejaksanaan Negeri, Dandim 0813, Kapolres dan yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Asisten Dua, Kepala OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro.

  Gugatan PTUN Belum Ada Putusan. Pemkab Bojonegoro Sebut Tak Menghalangi Pilkades PAW Desa Wotan

Dalam kesempatan itu, Bupati Anna membuka wacana perlunya mengubah istilah buruh menjadi pekerja. Ini mengacu pada konotasi kecendrungan makna buruh itu sendiri.

Tinggalkan Balasan