Batu-Malang | MMCNews.Id ,- Menunggu keterangan dari ahli, proses mediasi perkara dugaan pendistribusian stiker porno di grup WhatsApp “Media Pers Batu 2021″ antara Dyah Arum Sari, S.S, M.Pd, C.ST MI yang juga Humas pada organisasi pers Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya sebagai pelapor, dengan beberapa wartawan yang biasa liputan di wilayah Kota Batu (sebagai terlapor) pada Jum’at (18/6/2021 lalu tidak menemui titik temu.
Pelapor secara hati nurani telah memaafkan perbuatan terlapor, namun secara hukum pelapor meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap memproses para terlapor (oknum wartawan-red), agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Jadi itu menurut keterangan Dyah Arum Sari selaku klien kami, karena pada saat itu (terlapor-red) melihat gestur tubuh dan cara komunikasi terlapor saat mediasi seperti tidak ada penyesalan terhadap apa yang mereka perbuat, namun klien kami secara hati nurani sebagai manusia tetap memaafkan perbuatan mereka dengan syarat, polisi agar melanjutkan proses hukumnya,” Ungkap Suwito Joyonegoro, S.H., M.H kepada awak media, pada Minggu (10/10/2021).
Sekadar mengingatkan kembali, kata dia, mediasi beberapa waktu lalu itu bertempat di ruang Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, yang dipimpin langsung oleh AIPTU Amin Makmun, S.H.
“Ya, walaupun pada saat mediasi berjalan alot dan gagal, namun mediasi diakhiri setelah kurang lebih dua jam berlalu. Dengan demikian, maka proses selanjutnya perkara hukum dugaan pendistribusian stiker porno tersebut ialah mendengarkan dan meminta keterangan dari ahli,” papar Suwito.
Mantan wartawan senior Malang Raya ini menambahkan, jika Polres Batu telah memberitahukan kepada penasihat hukum, bahwa perkara tersebut tetap berjalan dan masih menunggu proses meminta keterangan dari ahli.
“Beberapa waktu lalu, Polres Batu memberitahukan kepada kami (Penasihat Hukum-red), bahwa ahli ITE yang bersertifikat telah didatangkan oleh Polres Batu dan sudah memberikan keterangan berdasarkan ilmu. Jadi saat ini tinggal ahli pidananya saja. Jika semua ahli telah diperiksa, maka polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya status penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan,” urai Suwito.