Perpanjangan PPKM , Aktivitas Warga Depok Dibatasi Sampai Jam Sembilan

Depok | MMCNews.Id ,- Setelah pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedari 21 September hingga 4 Oktober mendatang. Pemkot Depok menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) Nomor 443/414/Kpts/Satgas/Huk/2021, Selasa (21/9). Dalam Kepwal tentang Perpanjangan Keempat PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019, sejumlah poin hampir sama seperti sebelumnya. Hanya saja, ada poin terkait aktivitas warga yang dibatasi sampai pukul 21:00 WIB. Penyekatan ini tertuang dalam aturan demi mengurangi warga berkerumun terlalu lama, menghindari pesebaran Covid-19.

Kepada awak media , Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, dalam Kepwal tersebut mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dalam rangka menekan laju penularan Covid-19. “Kita masih masuk dalam Level 3,” tutur Dadang kepada awak media, Rabu (22/9).

  Ini Kata Ketua GMBI Distrik Kota Bitung Fahry Lamato,SH,Dalam Kegiataan Serbuan Vaksinasi Massal Di D'Cabana

Dadang mengungkapkan, dalam Kepwal terbaru ini, ada sejumlah regulasi yang kembali dilonggarkan. “Sudah ada Kepwalnya, berlaku mulai 21 September sampai 4 Oktober,” tuturnya.

Dia menjelaskan, sejumlah pelonggaran yang terdapat dalam Kepwal ini diantaranya, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% staf. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dilaksanakan secara daring, sebagai persiapan Pertemuan Tatap Muka Terbatas,” bebernya.

Dia menyebutkan, pelonggaran juga diterapkan bagi pelaku usaha warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% , satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

  Danlantamal VIII Ikuti Wisuda Purna Bakti Personel TNI AL

“Restoran dan kafe wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” terangnya.

Tinggalkan Balasan