Dalam kesempatan tersebut sekretaris camat tak banyak berkomentar, ” saya hanya sebagai tamu undangan dalam acara pelantikan perangakat desa yang di gelar Hari ini,” ungkap sekcam.
Petisi yang disampaikan tersebut antara lain :
mengacu kepada Undang undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa kedua Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 dan ketiga Peraturan Perintah Nomor 47 Tahun 2015 dan PerMent No. 83 Tahun 2015 dari isi Petisi tersebut diduga para pejabat yang memberhentikan perangkat desa yang lama secara sepihak diluar aturan.
Tampak dilokasi Pelantikan hadir para perangkat desa yang baru dilantik, Sekretari Camat, pihak keamanan TNI dan Polri , Para Perangkat dan Tim DPC Gencar Lahat yang melakukan Petisi.
Harapan yang disampaikan oleh Tim Gencar DPC Lahat dan perangkat desa yang menolak kepada pihak yang berkompeten/pejabat terkait untukForum Perangkat Desa dalam kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat untuk menyatakan Sikap (Petisi) menolak atas tidakan dilakukan yang dilakukan Pejabat (Kepala Desa ) yang baru dilantik berlangsung tepat nya di desa Air dingin lama Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten – 03/2 – 2022 menindak lanjuti Isi petisi tersebut, dimana dalam hal tersebut Ketua DPC Gencar Lahat memberikan limit waktu selama 7 (tujuh) hari ke depan maka dalam hal ini jika tidak ditindak lanjut juga, kemungkinan dilanjutkan aksi bersama rekan-rekan se – Kabupaten Lahat. (Mar/Nov)