Pj Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Netralitas ASN di Pemilu 2024

Screenshot 20240728 075113 Chrome

“Untuk itu sesuai poin 3 Surat Edaran dimaksud maka setiap Kepala OPD diharapkan melaksanakan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada yang pemungutan suara dilakukan pada Rabu 27 November 2024,” terang Mahmudi.

Sejalan dengan upaya netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, lanjut Mahmudi, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/3/KEP/412.013/2024.

“Saya berpesan kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam bersosial media dan pahami berbagai aturan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada tahun 2024 ini,” tambah Mahmudi. [del/nn]

  Upaya Satuan Binmas Polres Mappi dalam Memelihara Stabilitas Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

*Download SE Pj. Bupati Bojonegoro
Nomor : 800/570/412.305/2024 (klik disini)

Tinggalkan Balasan