“Dokumen RPJPD tahun 2025-2045 adalah pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029. Dokumen RPJPD tersebut dan
dokumen teknokratik RPJMD tahun 2025-2029 nantinya menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyusun visi, misi dan program dalam perhelatan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” jelasnya.
Sesuai ketentuan, sebelum ditetapkan menjadi Perda Rancangan Akhir RPJPD dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah Provinsi. Ini untuk menjamin keselarasan dengan dokumen RPJPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Juga agar ada kesesuaian dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif dan seluruh stakeholder untuk terus belajar dan berbenah. Termasuk kepatuhan memedomani dokumen perencanaan jangka panjang dalam perencanaan turunannya maupun dokumen tematik lainnya. Harapannya terwujud keselarasan dan konsistensi di berbagai dokumen perencanaan lainnya hingga dimanifestasikan dalam penjabaran dan pelaksanaan program selanjutnya.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, yang telah bersedia melaksanakan pengkajian dan pembahasan secara objektif dan mendalam, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025-2045, sehingga pada hari ini dapat disetujui bersama,” imbuhnya. [cs/nn]