PJ Bupati Bojonegoro Terima Duplikat Bendera Pusaka Jelang Peringatan HUT RI Ke 79

Img 20240806 Wa0060

Yudian menambahkan bahwa Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 (sepuluh) tahun.
“jika sebelum jangka waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP. Kami berharap agar Duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya, ” ujarnya

Sementara, PJ Bupati Adriyanto usai acara menyampaikan terimakasih atas pemberian Bendera Pusaka ini, akan kami jaga dan kami rawat se baik baik nya sebagai lambang negara untuk menjaga persatuan, kedaulatan bangsa dan negara. selain menerima Bendera Pusaka kami juga menerima teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dan materi untuk kami sampaikan kepada Siswa Siswa tingkat MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA/SMK.

Tinggalkan Balasan