“Kami sangat berharap pihak kepolisian Tuban akan bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kasus ini. Setiap pelaku dan otak di balik tindakan keji ini harus diadili,” tegasnya, Sabtu (16/11/2024).
Lebih lanjut, Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia Bojonegoro juga menekankan pentingnya dukungan publik dan media dalam menangani isu ini. Ia mengajak semua pihak untuk bersatu padu dalam mengawal proses hukum agar tidak ada lagi kekerasan yang menimpa jurnalis.
“Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan dan keadilan harus diperoleh, bukan hanya untuk wartawan yang menjadi korban, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebebasan pers dihormati dan dilindungi di negeri ini,” ujar Anam.
Dalam situasi yang semakin menantang bagi para jurnalis, pernyataan ketua DPC PJI Bojonegoro ini diharapkan dapat memberi motivasi dan semangat bagi semua pekerja media untuk terus berkarya dengan aman dan bebas.
Diwartakan sebelumnya, telah terjadi tindak penganiayaan dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Sukamto jurnalis memo terkini ditambang Galian C milik Asen dan Santoso, tepatnya di wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada hari Senin 11 November lalu, pelaku berjumlah empat orang.(red/pji)














