Nasional – Kami, seluruh anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) dari berbagai media cetak serta siber di seluruh Indonesia, menyatakan sikap tegas atas laporan Paulus George Hung ke Polda Metro Jaya yang mengkriminalisasi Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori. Laporan tersebut bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan upaya membungkam/membredel fungsi kontrol sosial yang merupakan hak dan kewajiban pers yang dilindungi undang-undang.
*Mengecam Tindakan Pelapor dan Oknum di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya*
Kami mengecam keras pelapor Paulus George Hung serta keterlibatan oknum di SPKT dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang mengatensi/memfasilitasi tindakan kriminalisasi ini. Upaya mepidanakan Ketua Umum PJI yang menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial adalah bentuk serangan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori menyuarakan fakta atas dugaan illegal logging oleh PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) yang didukung data valid dan kredibel, termasuk data kepemilikan Paulus George Hung atas PT CSS. Dan juga faktanya, PT CSS yang diwakili Ariyanto, S.Hut, dihukum melakukan pembalakan liar/illegal logging.
Penegak Hukum termasuk Kejaksaan Agung kami harapkan usut tuntas aliran keuangan dan perpajakan PT CSS (Cakra Sejati Sempurna). Data Ditjen Ahu, PT CSS tercatat milik PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi gemilang. Silahkan Penegak Hukum cek sendiri data PT Cakra Sejati Sempurna, PT Global Jaya Abadi gemilang, PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Masindo Mitra Papua. Siapa pemilik utama atau “Big Boss” semua perusahaan itu?!
Kapolri Agar Turun Tangan dan Bertindak Tegas
Kami minta Kapolri dan Irwasum Polri serta Kapolda dan Wakapokda Metro Jaya, segera menindak tegas oknum yang terlibat dalam upaya membungkam dan mengkriminalisasi pers.
Usut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini secara transparan dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang ingin melemahkan kebebasan pers.
Polisi wajib paham ada UU Pers, MOU Kapolri-Ketua Dewan Pers dan Perjanjian Polri-Dewan Pers. Kami ingatkan, para Petinggi Polri yang menanda tangani Perjanjian/MOU itu, mewakili Polri. Bukan pribadi. Semua anggota Polri wajib menjaga kehormatan Polri.