Polda Jatim Bongkar Pembuat dan Pengedar Scampage/ Website Palsu Mencairkan Dana PUA Warga AS

“Dari keterangan tersangka SFR menjelaskan, jika scampage tersebut dibuat oleh tersangka MZMSBP, selanjutnya petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage/website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya,” cetusnya.

Kedua tersangka bisa membuat website palsu dengan cara otodidak, sedangkan satu tersangka lain kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei sampai sekarang.

“Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap,” terang kapolda jatim.

Para pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara mengirim SMS yang berisi web yang palsu dengan menggunakan software SMS Blast dan mereka mendapat kode negara bagian, dari situ mereka mengirim secara otomatis.

  Semangat Lahirnya Konsep Presisi,Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Perintah Tegas Kepada Seluruh Polda, Polres Dan Polsek. Ini Serius, Simak !!

“Tersangka membuat website palsu, dan disebar melalui sms blast ke warga amerika, warga amerika yang tidak sadar mengisi website tersebut,” tutup kapolda.

Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 3 Milyar.(Red/Hum)

Editor : Didik Sap

 

Tinggalkan Balasan