Polisi Ungkap Penyebab Pria Bunuh Wanita Open BO di Hotel Sidoarjo

  • Bagikan

Setelah mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka langsung memakai baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun saat itu datang teman korban akan
menjemput korban, mengingat jam Open BO sudah habis.

“Namun dikarenakan saat itu
yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban
tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi,” imbuh Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Terkait perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun sebagaimana dalam Pasa 338 KUHP. (Sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan