”Para tersangka eksekutor dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
”Kami berkomitmen segala bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi akan kami lakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur,” tegas Kapolresta.
Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Curanmor: 2 Eksekutor dan 4 Penadah Dibekuk

Rekomendasi untuk kamu

Antusiasme warga mengikuti kegiatan memeriahkan agustusan di tahun ini sangat tinggi itu dapat dilihat kehadiran…

Malaysia Bereaksi Keras: Netizen Desak Pemerintah Ambil Sikap Di Malaysia, reaksi publik sangat tajam. Sejumlah…

“Tren penggunaan kendaraan listrik yang terus meningkat menjadikan layanan HCS sangat strategis dalam mendukung kebutuhan…

Pelatihan pertukangan kayu dan pertanian ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian, yang bertujuan untuk mengembangkan…

Apakah ini potret nyata seorang aparat penegak hukum? Jika seorang polisi bertugas untuk menjaga ketertiban…

Sikap tersebut jelas tidak layak ditunjukkan oleh seorang polisi, mengingat anggota kepolisian seharusnya menjadi teladan…

“Patroli Harkamtibmas dan antisipasi 3C yang kami jalankan, merupakan upaya untuk memberikan rasa aman dan…

Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. mengeluarkan Surat Telegram…

Kenaikan pangkat bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga merupakan bentuk amanah dan tanggung jawab yang…

“Perling itu adalah surat persetujuan lingkungan yang berisi kesanggupan perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan. Jika…