Viral  

Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Curanmor: 2 Eksekutor dan 4 Penadah Dibekuk

oppo_0

‎”Para tersangka eksekutor dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para tersangka penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

‎”Kami berkomitmen segala bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi akan kami lakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur,” tegas Kapolresta.

Tinggalkan Balasan