Jakarta, mmcnews.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengingatkan ribuan penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk mengawasi penjualan pupuk bersubsidi agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Ia menegaskan akan menindak tegas pelanggaran terkait harga pupuk.
“Kalau ada harga pupuk di atas HET, laporkan, pasti kita tindak,” tegas Mentan Amran saat memberikan sambutan dalam puncak peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke-53 di lapangan Kantor Kementerian Pertanian, Senin (30/6/2025).
Amran menambahkan, kios atau distributor yang masih menjual pupuk di atas HET akan dicabut izinnya dan tidak diperbolehkan lagi menyalurkan pupuk subsidi.**
Oleh karena itu, ia meminta peran aktif PPL dan Babinsa TNI dalam mengawasi distribusi pupuk agar tepat sasaran dan diterima langsung oleh petani secara mudah dan murah.
Senada dengan Amran, Kepala BPPSDMP Idha Widi Arsanti menegaskan pentingnya penguatan peran PPL sebagai bagian dari reformasi sistem penyuluhan yang tengah dilakukan pemerintah, termasuk pengalihan status ASN penyuluh dari pemerintah daerah ke pusat.
“Selama masa transisi ini, seluruh proses sedang kita siapkan. Mulai 2026, seluruh penyuluh resmi menjadi pegawai pusat. Dengan status ini, penyuluh dapat diberdayakan lebih optimal untuk mendampingi petani dan mempercepat swasembada pangan,” ujar Idha.















