Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas proyek ini, Dinas PU SDA harus memastikan bahwa standar keselamatan dipenuhi dan pengawasan dilakukan dengan ketat. Namun, ketidakhadiran konsultan pengawas di lokasi proyek selama pekerjaan utama menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan yang ada. Iwan hanya memberikan jawaban singkat terkait ketidakhadiran konsultan tanpa penjelasan mendetail mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Pengabaian ini mencerminkan lemahnya kontrol dan perhatian terhadap aspek keselamatan serta kualitas proyek yang sedang berlangsung. Pengawasan ketat serta keterbukaan informasi harus menjadi prioritas untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang.
Aktivitas pemancangan tiang pancang yang dilakukan tanpa pengawasan ketat dan tanpa penerapan standar K3 menimbulkan potensi risiko kecelakaan yang tinggi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, setiap proyek konstruksi harus mengutamakan keselamatan kerja dengan pengawasan yang ketat.
Dengan berbagai kelemahan yang terungkap dalam pengawasan dan penerapan K3, publik menuntut adanya langkah perbaikan dari Dinas PU SDA. Proyek pembangunan pelindung tebing Sungai Ledok Kulon seharusnya menjadi langkah positif dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana alam. Namun, dengan masalah pengawasan dan keselamatan yang mencuat, proyek ini justru mencerminkan kurangnya komitmen terhadap standar keselamatan kerja dan pengawasan yang baik. Dinas PU SDA harus segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan menerapkan langkah-langkah tegas untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai standar yang berlaku dan aman bagi semua pihak. (****)