Pihak PT KJP, melalui penasihat hukumnya, telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam perkara No. 218/Pdt.G/2024/PN Plk yang dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif.
Yang lebih memprihatinkan, PT AEL disebut-sebut memanfaatkan ketidakpastian ini dengan memprovokasi masyarakat untuk mendukung kegiatan panen, dengan iming-iming pembayaran pesangon yang belum juga dibayar hingga berita ini diturunkan.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan jalan tanah di tengah areal perkebunan kelapa sawit, dengan tumpukan hasil panen di tengah lintasan, menjadi gambaran nyata dari aktivitas yang terus berjalan meski status legal PT AEL di lokasi tersebut telah berakhir.
Pemerintah daerah dan penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk mengurai persoalan ini secara adil dan tegas, demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. (@Red)