Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dapat Kunjungan dari Dewan Energi Nasional dan Kementerian Dalam Negeri Pusat Studi Hukum serta PT ADS selaku Pengelola Migas untuk Melakukan Audensi Bersama Komisi C Bertempat di Ruang Rapat komisi C Gedung DPRD Jln Veteran Bojonegoro Jatim Pada Rabu (12/06/2024).
Dalam paparanya Direktur PT ADS menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebagai pengelola. Selain daripada itu, semua pengelolaan tidak ada wewenang terkecuali ada regulasi khusus.
Sebelumnya Kasubdit Dirjen Kemendagri Subdit ESDM Bisman Bachtiar menyampaikan hal yang sama. Menurut Bachtiar bagaimana pengelolaan Migas dan Energi lebih baik secara regulasi daerah.