“Karena pemerintah daerah tidak ada wewenang untuk pengelolaan, khusus urusan Migas pengelolaannya ada di pemerintah pusat. Peraturan ini menjadi sangat penting karena Kabupaten Bojonegoro adalah penghasil Migas,” jelasnya.
Sementara itu hal senada disampaikan Mochlasin Afan. SH., MH., Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro. Kendati kota Bojonegoro penghasil Migas terbesar, namun kebijakan ada di pemerintah pusat. “Saya minta PT ADS, bisa memfasilitasi tindakan kegiatan ini lebih lanjut,” tukasnya. (Red/Dik).