MMCNews, Lahat -Sumsel : 19 Oktober 2025.
Jajaran Satreskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Rizki Ridho Pratama STrk.SIK.MSi, yang di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, dan Tim jagal Bandit,nampak nya tidak memnberikan ruang gerak pada para pelaku yang bertindak melanggar Hukum
Seperti Hal nya yang terjadi pada salah seorang laki laki inisial : RES (32 Tahun) yang beralamat di Ds Linggar Jaya kecamatan Kikim Timur Kikim Timur Kabupaten lahat Lahat Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Kejahatan
berdasarkan Laporan Polisi LP/B/399/X/2025/RES LAHAT/POLDA SUMSEL,tanggal 17 Oktober 2025. Pelapor/Korban:inisial : BOGI (19 Tahun)
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasunsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan Kejadian bermula Pada Hari Jumat Tanggal 26 September 2025 sekira jam 02.30 Wib bertempat di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat tepatnya dil Kafe Rahmatenurut pengakuan Tersangka Pelaku inisial RES di jadapan penyidik mengukapkan Pencurian yang dilakukan dmengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Monda Beat warna putih merah Nopol: BG 6454 EAF Noka :MH1JFP114K657068 Nosin: 2365544444444 milik korban yang terparkir dihalaman Kafe Rahmat tersebut