TP BEGAL R2 KEOK DIRINGKUS TIM JAGAL BANDIT SATRESKRIM POLRES LAHAT.

  • Bagikan

MMCNews, Lahat – Sumsel.

Jajaran Satreskrim Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk.SIK.MSi,yang didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, bersama Tiem Unit Jagal Bandit Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (365) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 395/ X /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 14 Oktober 2025 (14 /10-2025)

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Humas Penmas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan Pihak nya telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dan Kekerasan Pelaku /Tersangka adalah inisial :LUPI (24 Tahun) yang ber alamat di kel. Pasar lama, Kec. Lahat, Kab. Lahat kejadian sekira pukul 14.00 Wib tepat nya di desa Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat.

Dan Pelaapor adalah inisial AGS (39 Tahun) warga yang ber alamat dari desa Karang Endah kec. Merapi barat Kab. Lahat dan VID (15 Tahun) selaku Korban /Pelajar yang berdomisili didesa Karang Endah kec. Merapi barat Kab. Lahat

Bermula pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Desa Ulak Lebar, Kec. Lahat, Kab. Lahat, saat itu korban sedang berada di jembatan yang berada di Desa Ulak Lebar, Kec. Lahat, Kab. Lahat, kemudian tersangka datang menghampiri korban dan meminta korban untuk mengantar tersangka ke arah perkebunan Sawit, kemudian setelah tiba di Jalan Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat tersangka meminta korban untuk berhenti, kemudian korban menghentikan motor miliknya dan korban hendak memutar balik motor miliknya, tetapi pelaku langsung memukul korban di bagian pelipis sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya sehingga menyebabkan korban terjatuh, kemudian pelaku langsung mengambil motor milik korban, tetapi korban sempat melompat ke atas motor tersebut dan langsung mendekap pelaku dari belakang sehingga menyebabkan motor oleng dan terjatuh.

Selanjut nya Korban melapor kepihak Kepolisian Polres Lahat tepat nya
Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 wib anggota tim jagal bandit mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di desa Tanjung Payang, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat, kemudian tim jagal bandit langsung menuju ke TKP, setelah tiba di TKP tim jagal bandit langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut,

Sementara Barang Bukti (BB)
– ⁠ 1 (satu) unit sepeda motor beat street warna hitam silver dengan nopol BG 2050 EAH dengan noka : MH1JM8216MK217408 Nosin : JM82E1215513 a.n SYAMSUDIN DEMANIK
– 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor 07342084. dan tersangka diamankan Unit Pidum Polres Lahat, guna pengembangan, penyidikan lebih lanjut.

Pewarta. Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan