Pelaku dapat melancarkan Aksi nya dengan Cara merusak Kunci Kontak Sepeda Motor milik Pelapor tindakan yang dilakukan mengakibat oleh pelaku atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000; (sembilan juta rupiah) lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti
Selanjjt nya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat di Bengkel motor beralamat kan di desa Tanjung Aur Kec.Kikim Tengah Kab.Lahat Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat telah mendapatkan informasi pelaku An.RES kemudian Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat langsung mendatangi dan Pelaku An.Res benar adanya di lokasi tersebut kemudian tim jagal bandit Sat reskrim Polres Lahat langsung mengamankan Pelaku serta Barang Bukti dan dibawa dan diserahkan ke polres lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku
Pewarta. Mar