Resmi Diperpanjang , Jokowi : Ada Penyesuaian di Semua Sektoral Seperti , Pasar , PKL, Restoran dan Warkop

Jakarta | MMCNews.Id ,-Setelah diberlakukanya PPKM Skala Mikro, PPKM Darurat, dan PPKM Level 4 yang berakhir pada tanggal 25 juli 2021 kemarin kini Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Disebutkan dalam keteranganya di Istana Merdeka dan disiarkan melalui canal youtube resmi kepresidenan , pria yang akrab dengan sebutan Jokowi ini menyampaiakan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

  Organisasi POLA Bersama GMBI Distrik Kota Bitung Berkolaborasi Dengan TNI-POLRI Lakukan Serbuan Vaksinasi Massal

Meskipun demikian Lanjut Presiden, ada penyesuaian PPKM kali ini, pasar tradisional yang menjual sembako diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan, imbuhnya, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana aturanya mengikuti pemerintah daerah.

Lebih jauh Jokowi menjelaskan, untuk Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dengan teknis dan aturan pemerintah daerah.

Sedangkan, Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

  Danlantamal VIII Ikuti Wisuda Purna Bakti Personel TNI AL

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko (menteri koordinator) dan menteri terkait,” tambahnya.

Masih menurut Presiden, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Namun demikian, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,”tegasnya.

Presiden juga menegaskan , untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri terkait.

Tinggalkan Balasan