“Jawa Timur masuk tiga besar wilayah dengan angka kecelakaan tertinggi. Karena itu, kami berharap revitalisasi ETLE bisa mendorong kedisiplinan masyarakat demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penegakan hukum melalui ETLE kini telah terintegrasi secara digital mulai dari rekap evidence, validasi, pengiriman notifikasi hingga pembayaran denda.
Notifikasi pelanggaran dikirim secara otomatis, baik melalui WhatsApp chatbot, dokumen digital, maupun surat manual, tergantung kondisi teknis di lapangan.
“Semuanya sudah digital. Kalau gambarnya belum jelas, akan divalidasi ulang. Kalau sudah valid, langsung terkirim ke pelanggar. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas sistem ETLE nasional,” pungkasnya. (Sis)