SIDOARJO | MMCNEWS – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo melaksanakan penyerahan empat orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008–2022.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Arifandi, kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Senin (20/10/2025). Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS, yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Jhon Franky, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah memenuhi seluruh unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berkas perkara sudah lengkap atau P-21. Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Seluruhnya bersikap kooperatif selama pemeriksaan tahap dua berlangsung,” ujar Franky.
Kejari Sidoarjo juga menetapkan penahanan kembali terhadap para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Tersangka S dan DP ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2025.
Sementara dua tersangka lainnya, HS dan ABT, tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatan yang belum membaik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan surat keterangan dokter, keduanya masih dalam perawatan. Dengan alasan kemanusiaan, penuntut umum menetapkan penahanan kota selama 20 hari ke depan, mulai 20 Oktober hingga 8 November,” jelas Franky.
Dengan demikian, seluruh tersangka tetap berstatus ditahan, baik melalui penahanan rutan maupun penahanan kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Usai penyerahan tahap dua, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka. Setelah rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
“Segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan,” tegas Jhon Franky.
Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar. Dugaan sementara, para tersangka tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap pengelolaan Rusunawa.
Kejaksaan juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dengan bukti yang cukup.
(Sis)















