RUU Penyiaran Bentuk Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers

Img 20240529 Wa0038

Saya berharap dalam RUU penyiaran harus sesuai aturan pers, karena kebebasan pers sudah jelas tertera dalam UU pers dan itu menjadi hak azasi manusia untuk berekpresi dan juga berkarya jurnalistik baik melalui sarana media yang sudah ditentukan. Jangan spai RUU penyiaran ini akan melemahkan demokrasi di NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Jangan sampai RUU Penyiaran ini menjadikan kinerja Jurnalistik mendapatkan batasan kebebasan pers, bahkan membungkam bentuk kritik insan pers khususnya terhadap pemerintah, karena dengan adanya pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Dalam hal ini saya sebagai Salah satu Jurnalis di Bojonegoro menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik serta merugikan masyarakat dalam mendapatkan informasi, dan saya meminta kepada DPR agar pembahasan RUU penyiaran ini dihentikan karena sudah ada UU Pers dan segala bentuk sengketa Jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers, sehingga jangan sampai ada tumpang tindih antara Dewan Pers dan KPI dan permasalahan sengketa Jurnalistik. Karena RUU Penyiaran saya menduga substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia.

  Terus Kembangkan Bahan Co-Firing Biomassa, PLN Bersama Kementan Luncurkan Model Pertanian Terpadu

Saya berharap dalam persoalan pers tetap Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.

SALAM KEBEBASAN PERS !

Penulis adalah Wartawan/Jurnalis Media Siber di Bojonegoro

Tinggalkan Balasan