Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan 20 Pelaku Judi Online

Selama penggerebekan, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 20 unit handphone dan uang tunai sekitar 20 juta rupiah. AKBP Mario Prahatinto menyebutkan bahwa semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 jo 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 22 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP. Setiap pelaku, yang tergolong sebagai pemain, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Perlu diketahui judi online ini bisa merusak masyarakat, ini termasuk atensi langsung dari Presiden dan Kapolri, oleh karena itu Polres Bojonegoro berkomitmen untuk menindak secara tegas semua yang terkait judi,” tandasnya.

  Adriyanto : Semangat Hari Pahlawan Perkuat Pembangunan Bojonegoro

Kapolres Bojonegoro juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain judi online atau judi yang lainnya, karena akan merusak perekonomian dan merusak keluarga. (Red/A).

Tinggalkan Balasan