Saat itulah lanjutnya, pelaku MS mengambil tas tersebut. Namun, aksinya diketahui oleh korban dan temanya. Diketahui aksinya oleh korban Pelaku hendak melarikan diri bersama teman pelaku. Namun, dikejar oleh korban dan di bantu warga sekitar pelaku berhasil di tangkap dan di amankan.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di Mapolsek Warujayeng, untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami juga sedang mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah nopolnya tidak ingat,” ungkap Lilik.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara.
“Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkasnya. (Red/*)