Satresnarkoba Polres Blitar Bekuk Pengedar Pengedar Sabu dan Double L

Blitar|MMCNEWS.ID ,- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan mengamankan pelaku dengan berbagai modus operandi dilakukan untuk menjerat korabn yang kebanyakan anak muda di tiga tempat tujuh Wilayah Kabupaten Blitar , Malang dan Tulung Agung dengan kejadian dari tanggal 03 sampai 24 Februari 2021.

Kasus ini terungkap berkat kerja keras jajaran Sat Resnarkoba Res Malang serta peran aktif laporan masyarakat.

Dihadapan awak media saat press rielis yang di gelar di Mapolres Blitar yang di pimpin AKBP Leonard M Sinambela SIK SH menuturkan pelaku ditangkap saat melakukan aksinya.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor AL 44th di Warung Kopi di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi , Blitar.”terangnya kepada wartawan Selasa (16/03/2021).

  Ini Kata Danyonmarhanlan VIII Bitung Letkol Marinir Anugerah Auliadi Santoso,Dalam Rangka Pembukaan Likupang Tourism Festival

Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengedarkan obat terlarang ditempat umum.

“karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual sabu dengan BB 0,70 gram.”ungkap Leonard.

Setelah melakukan penangkapan lalu petugas mengembangkan , dari keterangan pelaku pertama yang ditangkap, petugas kembali menangkap AFS 33 th warga Desa bendiljatikulon kecamatan Sumbergempol tulung agung.

Tinggalkan Balasan