Satuan Narkoba Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Asal Lamongan dan Tuban

Bojonegoro – Jajaran Satuan Res Narkoba Kepolisian Resor Bojonegoro Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Shabu dan Pil asal Kabupaten Lamongan dan Tuban. Hal itu Disampaikan Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo Dihadapan Awak Media saat Menggelar Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Jum’at (16/05/2025).

Di hadapan awak media, Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap total 17 kasus, dengan rincian 2 kasus narkotika jenis sabu, 14 kasus okerbaya, serta 1 kasus okerbaya yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024. Dari seluruh pengungkapan itu, aparat berhasil mengamankan 17 orang tersangka.

“Dari 17 tersangka, dua orang terlibat dalam kasus sabu, satu sebagai pengedar dan satu lainnya sebagai pengguna. Sementara 14 orang terlibat sebagai pengedar obat keras berbahaya dan satu tersangka tambahan terkait kasus okerbaya merupakan DPO tahun 2024,” jelas Wakapolres, Kompol Yoyok Dwi Purnomo.L

Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari 1,15 gram narkotika jenis sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya yang terdiri dari 11 butir pil Y, 408 butir pil Eximer, dan 1.489 butir pil LL. Selain itu, polisi juga menyita 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.

Lebih lanjut, Kompol Yoyok merinci bahwa para tersangka dikenakan pasal yang berbeda berdasarkan peran masing-masing. Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara pengguna sabu dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Tinggalkan Balasan