Satuan Narkoba Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Penyalahgunaan Obat Asal Lamongan dan Tuban

Sementara untuk pelaku peredaran obat keras berbahaya tanpa izin, polisi menerapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Yoyok.

Selain itu Kompol Yoyok Dwi mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan okerbaya di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan operasi secara rutin demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat dan zat berbahaya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Wakapolres. (*)

Tinggalkan Balasan